Wetmarket

Click here 'n you'll find out them!..

|Refleksi| |Lap-put| |Wawancara| |Lip-Sus| |Rehat| |Kolom TSL| |Layar|

Hukum:

Perebutan Hotel Chitra,

Penegakan Hukum Yang Tertunda 15 Tahun

Ini kisah perjuangan Rahmat Sadeli (Lie Kwe Siang) selama 15 tahun, untuk merebut kembali hak yang diklaimnya atas Hotel Chitra. Lalu mengapa ia kecewa terhadap para tokoh etnis Tionghoa?

PADA TANGGAL 3 Agustus yang lalu, tiba-tiba saja masyarakat pecinan Glodok dikejutkan dengan hadirnya sekitar 30 orang aparat dari kantor ketentraman dan ketertiban (Tramtib) DKI. Mereka berkumpul di lokasi Hotel Chitra di Jl Toko Tiga Seberang No.23. Saat itu sekitar pukul 08.00 wib. Dengan peralatan segel mereka siap mengeksekusi Hotel Chitra agar segera ditutup. Penyegelan itu langsung dipimpin oleh kepala dinas Tramtib DKI Hadi Utomo dan disaksikan oleh 4 (empat) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tk I DKI Jakarta. Hotel tersebut merupakan taruhan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso untuk menjalankan agenda reformasi yang dicanangkan oleh DPRD DKI. Selama ini, Sutiyoso dianggap lamban, bahkan tidak mengindahkan agenda reformasi yang dinyatakan oleh beberapa fraksi besar di DPRD. Terbukti empat anggota Dewan yang datang meyaksikan eksekusi penyegelan Hotel Chitra adalah Samsudi Bakri (FPAN), Lambertus Gaina dan Muhammad Soleh (FPDIP), Muhammad Banang dari fraksi Persatuan Pembangunan (FPP). Hotel Chitra dianggap tidak membayar pajak ke dinas pariwisata selama hampir 15 tahun. Selain itu, hotel Chitra yang dikelola oleh PT. Ayu Kumala Lestari (AKL) milik mantan Wagub DKI Jakarta Asmawi Manaf terbukti mempergunakan akte hasil RUPS untuk mencetak surat saham ‘baru’ yang terbukti fiktif. Pendirian AKL juga tidak ada sangkut pautnya dengan kepemilikan hotel yang dibangun murni oleh Sadeli. Akta hasil RUPS tidak lebih dari sekedar akal-akalan keluarga mantan pejabat di lingkungan Pemda Jakarta, dan beberapa pengacara yang berkantor di Jakarta, antara lain OC Kaligis.

Hotel berlantai lima dengan kapasitas 100 unit kamar dulunya dibangun oleh seorang pengusaha keturunan Tionghoa, yaitu Lie Kwe Siang atau Rahmat Sadeli. Tanah dengan HGB No.7 Angke, luas tanah 1.402 meter persegi berikut rumah tua berupa losmen merek ‘Nam Thiam’ itu dibeli Rahmat dengan akta jual-beli No.53/1976. Tetapi sertifikat No.7 Angke itu belum dibalik nama, berhubung HGB/Angke No. 7 tersebut berakhir pada tanggal 23 September 1980. "Lalu saya ajukan permohonan perpanjangan dan telah diperoleh kembali HGB baru atas tanah tersebut yaitu HGB No.527 tanah seluas 1.227 meter persegi. Luas tanah menjadi susut karena terkena pelebaran jalan," tutur Rahmat Sadeli kepada Sinergi. Tetapi nama sejumlah perubahan seperti Lie Kwe Siang berganti menjadi Rahmat Sadeli, nomor sertifikat serta adanya penyusutan tanah, membuat perlunya dibuat akte jual beli yang baru.

"Tetapi sebelum dibuatkan akte jual beli yang baru, akte yang sebelumnya harus dibatalkan terlebih dahulu. Hal ini untuk menghindari keragu-raguan dari pihak lain, termasuk instansi-instansi yang terkait," tutur Sadeli. Maka sekitar tahun 1982 diajukan rekomendasi untuk membangun hotel beserta izin mendirikan bangunan-IMB-nya. Pada tahun 1983, Pemda DKI Jakarta memberikan izin pendahuluan untuk melaksanakan pekerjaan sampai dengan pondasi. Biaya pembangunan tersebut, menurut Sadeli menggunakan biaya sendiri. Selesai dibangun, Sadeli mengajukan izin operasional hotel ‘Chitra’ dan dioperasikan pada awal tahun 1985.

Ternyata persahabatan Sadeli dengan Asmawi Manaf tidak langgeng. Seperti yang dituturkan Sadeli, bahwa ia dulunya tinggal tidak jauh dari rumah Asmawi Manaf di kawasan Menteng Jakarta Pusat. Pada saat hubungan mereka masih ‘mesra’ - Sadeli dan Asmawi beberapa kali menjajaki kemungkinan berbisnis. "Bahkan kami pernah pergi ke luar negeri bersama-sama," tutur Sadeli. Begitu akrabnya persahabatan keduanya, Asmawi pun mengajak Sadeli untuk bekerja sama mendirikan sebuah PT yang bergerak di bidang perhotelan. Rencana awalnya adalah mendirikan hotel baru dan ‘shopping center’, usaha di bidang kepariwisataan di Jl. Jenderal Sudirman Jakarta Pusat. Pada tanggal 9 September 1982 dibuatlah PT Hotel Chitra, akan tetapi nama tersebut ditolak oleh Menteri Kehakiman RI dan diubah menjadi PT Chitra Lestari. Tetapi nama tersebut juga ditolak dan diganti dengan PT Ayu Kumala Lestari (AKL) pada tanggal 9 Mei 1984. Susunan direksi AKL juga terbentuk dengan perincian saham, Rahmat Sadeli dan Achmad Hendra Manaf masing-masing Rp.48 juta. Sedangkan Luay Abdurahman Munir dengan 4 lembar saham senilai Rp 4 juta. "Tetapi tidak ada penyetoran saham dari mereka-mereka (Achmad Hendra dan Luay Abdurahman, red). Asmawi juga tidak membiayai sepeser pun hotel milik saya. PT AKL itu didirikan setelah hotel selesai pembangunannya. PT AKL belum berdiri, tetapi hotel sudah selesai, jadi apa korelasinya antara akta RUPS dengan pembangunan dan kepemilikan hotel ?" tutur Sadeli sembari bertanya.

Sementara itu kuasa hukum AKL, Pontas Sinaga dari Maraja & Partners mengatakan bahwa pihaknya akan membicarakan kembali masalah hotel Chitra dengan Pemda DKI. "Selama belumada keputusan dari MARI, AKL sudah berkali-kali mengajukan ijin ke dinas pariwisata, tetapi selalu ditolak," kata Pontas. Sementara itu, jenis pajak lainnya sudah di penuhi AKL sebagai kewajiban pengelola hotel.

Tetapi tanpa sepengetahuan Rahmad Sadeli, Asmawi yang asli Betawi selaku kuasa dari anaknya sendiri Achmad Hendra Manaf mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham AKL di kantor pengacara OC kaligis. Hasil RUPS tersebut juga akhirnya memutuskan pemberhentian Rahmat Sadeli sebagai direktur AKL. RUPS tersebut juga mengangkat pengurus baru AKL, yaitu Rhumanawati Manaf (istri muda Asmawi) sebagai direktur utama, Anas Mappe Siri (direktur), OC Kaligis (komisaris utama), Luay Abdurahman Munir (komisaris), Azhary (komisaris). Lalu dengan mempergunakan akte hasil RUPS, pada tanggal 25 Juni 1986 pukul 11.00 siang, direksi dan komisaris AKL mendatangi hotel merek ‘Chitra’ di Toko Tiga Seberang. Mereka memaksa Rahmat Sadeli untuk menyerahkan hotel tersebut. Dengan menggunakan beberapa oknum ABRI, pemilik yang sah diusir dengan kekerasan. Sadeli telah melapor ke Polres Jakarta Barat atas tindakan Rhumanawati Manaf Cs.

Beberapa kali kedua pihak saling gugat di pengadilan, baik pengadilan perdata maupun ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Persoalan memperebutkan hotel semakin kisruh karena dua perkara itu diputus berbeda oleh Mahkamah Agung. Pada perkara yang satu, hotel tersebut dinyatakan sebagai kekayaan AKL walaupun tidak ada penyetoran saham dari Asmawi Cs. Saham Sadeli sebesar 48 persen di AKL masih diakui. Namun, dalam keputusan tersebut tercakup pula pengakuan bahwa hotel itu bukan semata-mata milik Rahmat Sadeli. Sadeli yang tetap bersikukuh dengan hak miliknya mengatakan bahwa hasil RUPS memang menghasilkan surat yang asli, tetapi sahamnya adalah palsu. Rhumanawati yang memegang 48 lembar saham AKL dari anak kandungnya, Achmad Hendra Manaf, ternyata mencetak lagi surat saham yang baru. Ia memberikan kembali surat-surat saham yang ‘baru’ kepada anaknya termasuk Rahmad Sadeli. "PT Ayu itu adalah perusahaan fiktif, sahamnya juga fiktif, serta tidak ada kaitannya dengan Hotel Chitra milik saya. Trik-trik yang dimainkan oleh OC Kaligis dengan memalsukan surat saham merupakan hal yang sering dilakukan pada zaman Orde Baru," tutur Sadeli. Asmawi Cs juga beberapa kali meminta bantuan management Bank Bumi Daya, tempat Sadeli mendapat bantuan kredit untuk pengelolaan Hotel Chitra. Tetapi dengan menganut prinsip menjaga kerahasiaan bank, permintaan Asmawi ditolak pihak BBD. "Pihak BBD juga mengetahui bahwa hotel tersebut masih menjadi sengketa," papar Sadeli. Upaya Asmawi untuk mengelabui BBD agar terkesan ia (Asmawi Cs, red) ikut dalam membiayai pembangunan hotel.

Perjuangan Sadeli sebaliknya mengharuskan ia berhadapan dengan aparat keamanan. Dengan dalih, bahwa Asmawi ikut membiayai pembangunan hotel dan mengusahakannya melalui kredit Bank Bumi Daya, Sadeli ditahan selama beberapa bulan di rutan Salemba. Pihak Asmawi juga menuding Sadeli menyelewengkan keuangan pengelolaan hotel. Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) No. 3692 K/Pdt/1987, No. 86 K/TUN/1994, No. 997 K/Pid/1994, menyatakan Asmawi Manaf telah merampas hotel tersebut. Kekuatan hukum tetap dari turunan putusan MARI, pengurus AKL telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pemaksaan dalam perbuatan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan baik terhadap orang itu, atau terhadap orang lain, dikenakan ancaman hukuman pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. MARI juga berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 15 Pebruari 1992 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, dan MA akan mengadili sendiri perkara tersebut. MARI telah memtuskan bahwa para terdakwa, yaitu Rhumanawati Manaf, Luay Abdurahman Munir, didakwa 6 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum PN Jakarta Barat. "Tetapi mereka nyata-nyatanya tidak dijebloskan dalam penjara, karena pada saat itu Asmawi masih berpengaruh," tandas Sadeli.

Mendagri dan dinas Pariwisata DKI telah meminta gubernur DKI segera menutup hotel tersebut karena tidak ada izinnya. Sejak Gubernur DKI Wiyogo Atmodarminto mencabut izin pariwisata Hotel Chitra dari AKL pada tanggal 16 Januari 1990 hingga desakan DPRD dalam paparan kata akhir terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur DKI Sutiyoso pada tanggal 20 Juli, Rhumanawati tidak mengindahkan. Ia terus mengeruk keuntungan dari pengoperasian hotel tanpa membayar pajak. Bahkan Rhumanawati semakin berani dengan membuka gerai baru di hotel tersebut, yaitu Chitra International Restaurant. Hal ini membuat anggota Dewan semakin geram terhadap Gubernur Sutiyoso. Desakan Dewan mencapai puncaknya pada tanggal 3 Agustus, ketika aparat Tramtib DKI dan provost menyegel dengan paksa hotel tersebut. Hal ini merupakan taruhan Sutiyoso untuk menunjukkan wibawa Pemerintah Daerah Jakarta dan gengsi Sutiyoso untuk bisa dipercaya sampai masa pemerintahannya berakhir pada tahun 2002 mendatang.

Sayang, Sinergi belum berhasil mengontak pihak ‘mantan teman’ yang kini jadi ‘lawan’ Pak Lie dalam kasus Hotel Chitra.

Era reformasi dimana penegakan hukum betul-betul dicanangkan memotivasi Sadeli untuk terus memperjuangkan hak miliknya. Sadeli yang telah berumur 76 tahun, setiap kali ditanya kapan pensiun, dijawab sampai hotel miliknya dikembalikan ke pemilik yang sah, yaitu Rahmat Sadeli sendiri. Ia bahkan bangga dengan perjuangannya selama kurang lebih 14 tahun menegakkan supremasi hukum. Walaupun sempat putus asa karena tidak ada etnis Tionghoa ataupun penegak hukum negara tidak ada yang mau membelanya, ia tetap bersemangat. "Perjuangan saya seperti memotivasi etnis Tionghoa lainnya untuk tidak mau diinjak-injak begitu saja oleh penguasa," tutur Sadeli. Rasa bangga Sadeli kiranya juga tidak berlebihan mengingat hampir semua fraksi-fraksi di DPRD propinsi tk I Jakarta mendukung perjuangan Sadeli. Beberapa ketua dan anggota fraksi yang mendesak Sutiyoso menyelesaikan kasus hotel tersebut antara lain Posman Siahaan dari fraksi Partai Persatuan dan Keadilan (FPKP), Muhammad Banang dari fraksi Persatuan Pembangunan (FPP), Samsudi Bakri dari fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Lambertus Gaina dari fraksi PDI Perjuangan (FPDIP), dan fraksi lainnya. Walaupun demikian, Sadeli tidak bisa menyembunyikan rasa kecewa terhadap elit Tionghoa, baik dari jalur politiik ataupun sosial. "Tidak ada satu orang Tionghoa pun yang mau membela saya. Saya sudah ketemu para konglomerat yang dekat dengan pejabat, ataupun anggota DPRD yang keturunan Tionghoa, tetapi mereka sepertinya diam saja,"tambah Sadeli. L (MSb//Setiawan)

|Refleksi| |Lap-put| |Wawancara| |Lip-Sus| |Rehat| |Kenangan TSL| |Layar|

| Utama | | Redaksional | |Saran / Kritik Masukkan | |Denah Alamat | |Lain-lain |

Copyright © 2000 SINERGI On-Line (Indonesian Chinesse Magazine) Send Mail to
sinergi-mag@china.com with comments about this web site
All Rights Reserved
Designed by
Rickysept and hosted by www.tripod.com