|Refleksi|
|Lap-put|
|Wawancara|
|Lip-Sus|
|Ekonomi|
|Kolom TSL|
|Layar|
Iptek:
eCommerce
II :
Pengenalan
dan Seluk Beluknya
Pada artikel sebelumnya telah
dibahas mengenai prospek eCommerce,
dan pada artikel ini akan dibahas mengenai
pengenalan eCommerce,
yang akan menjawab beberapa pertanyaan
masyarakat pada umumnya seperti: Apakah eCommerce
itu ? Lalu bagaimanakah mengimplementasikan eCommerce
di Indonesia?
Apakah eCommerce
itu ?
Saat
ini belum ada definisi electronic commerce
yang disepakati bersama sehingga sering
terjadi kerancuan. Ada yang mengatakan bahwa
eCommerce adalah website (situs web)
yang digunakan untuk berdagang (semacam storefront),
ada yang dimaksud eCommerce adalah EDI, dan
seterusnya. Sebagai contoh, berikut ini
adalah salah satu definisi eCommerce : eCommerce
is a dynamic set of technologies,
applications, and business process that link
enteprises, consumers, and communities
through electronic transactions and the
electronic exchange of goods, services, and
information.
Artinya bahwa
eCommerce adalah suatu kumpulan
dari teknologi beserta aplikasinya dan proses
bisnis, yang menghubungkan perusahaan,
konsumen dan masyarakat melalui transaksi
elektronik dan pertukaran secara elektronik
untuk barang, jasa dan informasi.
Jenis Jenis eCommerce. eCommerce umumnya dapat
dibagi menjadi dua jenis, yaitu Business
to Business (B2B) dan Business to
Consumer (B2C, retail). Kedua jenis
eCommerce ini memiliki karakteristik yang
berbeda, yang akan dijelaskan secara singkat
di bawah ini. Selain kedua jenis diatas, ada
jenis baru yang disebut Consumer to
Consumer ( C2C ) commerce, dimana orang
saling melakukan transaksi seperti lelang
yang dilakukan oleh eBay.
Business
to Business eCommerce memiliki
karakteristik :
·Trading
partners yang sudah diketahui dan umumnya
memiliki hubungan ( relationship) yang
cukup lama. Informasi yang dipertukarkan
dengan partner tersebut, dikarenkakan sudah
mengenal lawan komunikasi, maka jenis
informasi yang dikirimkan, data disusun
sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan (
trust ).
· Pertukaran
data (data exchange) berlansung
berulang ulang dan secara berkala,
misalnya: setiap hari, dengan format data
yang sudah disepakati bersama. Dengan kata
lain, servis yang digunakan sudah tertentu.
Hal ini memudahkan pertukaran data untuk dua
entiti yang menggunakan standar yang sama.
· Salah satu
pelaku dapat melakukan inisiatif untuk
mengirimkan data, tidak harus menunggu
partnernya.
· Model yang
umum digunakan adalah peer-to-peer,
dimana processing intelligence dapat
didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
Business
to Consumer eCommerce memiliki
karakteristik sebagai berikut :· Terbuka
untuk umum, dimana informasi disebarkan ke
umum
· Servis yang
diberikan bersifat umum (generic)
dengan mekanisme yang dapat digunakan oleh
khalayak ramai. Sebagai contoh, karena sistem
web sudah umum digunakan maka servis
diberikan dengan menggunakan basis Web.
· Pendekatan client/server
sering digunakan dimana diambil asumsi client
( consumer ) menggunakan sistem yang
minimal ( berbasis Web ) dan processing (
business procedure ) diletakkan pada sisi
server.
Implementasi eCommerce
di Indonesia. Ternyata tidak mudah
mengimplementasikan eCommerce di Indonesia,
dikarenakan banyaknya faktor yang terkait dan
teknologi yang harus dikuasai. Apalagi bila
ditinjau dari segi sumber daya manusia yang
menguasai bidang eCommerce ini masih minim di
Indonesia. Jangankan di Indonesia, di luar
negeri pun hal ini masih menjadi masalah yang
cukup serius. Untuk itu perlu digalang usaha
usaha untuk mendapatkan SDM yang sudah
ada, sehingga kita mampu bersaing di dunia
global. Kendala utama yang kadang dijumpai
yaitu minimnya buku buku referensi,
journal, maupun majalah yang membahas
mengenai eCommerce. Selain lemahnya
penguasaan bahasa Inggris oleh orang
Indonesia, buku buku asing tersebut
tidak murah harganya bagi kalangan masyarakat
secara umum.
Cyberlaw. Masalah hukum dan eCommerce
merupakan hal yang problematik. Banyak
hal yang tidak dapat berjalan dengan sempurna
karena masalah hukum yang belum ada atau
belum jelas. Salah satu contoh masalah hukum
adalah penggunaan teknologi kriptografi,
algoritma enkripsi, dan hal hal yang
berhubungan dengannya. Setiap negara memiliki
hukum-hukum sendiri sendiri untuk hal
ini. Ada negara yang membatasi penggunaan kriptografi
(misalnya mengharuskan penggunaan
algoritma yang memiliki key escrow,
atau membatasi panjang kunci yang boleh
digunakan atau bahkan tidak boleh menggunakan
enkripsi ) sampai kepada yang membebaskan
penggunaannya. Selain itu, beberapa algoritma
enkripsi (seperti RSA) dipatenkan di
Amerika akan tetapi tidak diakui patennya
sehingga menyulitkan penggunaannya. Di
Indonesia, masalah cyberlaw merupakan hal
yang baru. Kelihatannya kita masih tertinggal
dari negara-negara tetangga kita seperti
Singapore, dan Malaysia. Tentunya harus ada
usaha usaha untuk mengejar
ketertinggalan ini.
Keamanan Transaksi eCommerce. Keamanan merupakan
komponen yang vital dalam pelaksanaan
eCommerce. Pada saat transaksi , konsumen
(pembeli) dan penyedia jasa, barang maupun
informasi masing masing harus dapat
"yakin aman" bahwa mereka melakukan
transaksi hanya diketahui oleh kedua belah
pihak saja, dan tidak ada pihak lain yang
menyusup dan mencuri data data penting
atau bahkan memanipulasi. Hal yang paling
sering dikhawatirkan oleh konsumen adalah
pada saat pembayaran barang, jasa atau
informasi, dimana informasi kartu kredit yang
masukkan, dikhawatirkan dapat disalahgunakan
atau dicuri. Masih banyak yang belum
menyadari bahwa keamanan (security)
merupakan sebuah komponen penting yang tidak
murah. Teknologi Kriptografi sangat
berperan juga dalam proses transaksi, yang
digunakan untuk melakukan enkripsi (
pengacakan ) data yang ditransaksikan selama
perjalanan dari sumber ke tujuan dan juga
melakukan dekripsi (menyusun kembali) data
yang telah teracak tersebut. Berbagai sistem
telah dikembangkan seperti sistem private
key dan public key. Penguasaan
algoritma- algoritma populer digunakan untuk
mengamankan data juga sangat penting. Contoh
contoh algoritma ini antara lain :
DES, IDEA, RC5, RSA, dan ECC ( Elliptic
Curve Cryptography ). Penelitian dalam
bidang ini di perguruan tinggi merupakan
suatu hal yang penting.
Banyaknya
teknologi yang membingungkan bagi pelaku
eCommerce apabila tidak adanya standarisasi
yang diadopsi oleh Indonesia. Terlalu banyak
sistem yang berbeda akan menimbulkan
kesulitan dalam pertukaran informasi dan
meningkatkan biaya. Disini, badan
standarisasi memiliki peran penting.
Pemilihan standar diharapkan dapat
menimbulkan lingkungan yang kondusif untuk
eCommerce. Indonesia kelihatannya masih
tertinggal dalam hal penguasaan eCommerce ini.
Usaha usaha untuk memperkecil
ketinggalan dan meningkatkan kemampuan di
bidang eCommerce perlu mendapatkan dukungan
dari semua pihak (Pemerintah, pelaku bisnis,
dan pengguna). (Kevin+Yudi//MSb.)
|Refleksi|
|Lap-put|
|Wawancara|
|Lip-Sus|
|Ekonomi|
|Kolom TSL|
|Layar|
|
Utama | | Redaksional | |Saran / Kritik Masukkan | |Denah
Alamat
| |Lain-lain |
Copyright © 2000 SINERGI On-Line (Indonesian
Chinesse Magazine) Send Mail to metta@indo.net.id with comments about
this web site
All Rights Reserved
Designed by Rickysept and hosted by www.tripod.com