Wetmarket

Click here 'n you'll know it..

|Refleksi| |Lap-put| |Wawancara| |Lip-Sus| |Ekonomi| |Kolom TSL| |Layar|

Iptek:

eCommerce II :

Pengenalan dan Seluk Beluknya

Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai prospek eCommerce, dan pada artikel ini akan dibahas mengenai pengenalan eCommerce, yang akan menjawab beberapa pertanyaan masyarakat pada umumnya seperti: Apakah eCommerce itu ? Lalu bagaimanakah mengimplementasikan eCommerce di Indonesia?

Apakah eCommerce itu ?

Saat ini belum ada definisi electronic commerce yang disepakati bersama sehingga sering terjadi kerancuan. Ada yang mengatakan bahwa eCommerce adalah website (situs web) yang digunakan untuk berdagang (semacam storefront), ada yang dimaksud eCommerce adalah EDI, dan seterusnya. Sebagai contoh, berikut ini adalah salah satu definisi eCommerce : eCommerce is a dynamic set of technologies, applications, and business process that link enteprises, consumers, and communities through electronic transactions and the electronic exchange of goods, services, and information.

Artinya bahwa eCommerce adalah suatu kumpulan dari teknologi beserta aplikasinya dan proses bisnis, yang menghubungkan perusahaan, konsumen dan masyarakat melalui transaksi elektronik dan pertukaran secara elektronik untuk barang, jasa dan informasi.

Jenis – Jenis eCommerce. eCommerce umumnya dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu Business to Business (B2B) dan Business to Consumer (B2C, retail). Kedua jenis eCommerce ini memiliki karakteristik yang berbeda, yang akan dijelaskan secara singkat di bawah ini. Selain kedua jenis diatas, ada jenis baru yang disebut Consumer to Consumer ( C2C ) commerce, dimana orang saling melakukan transaksi seperti lelang yang dilakukan oleh eBay.

Business to Business eCommerce memiliki karakteristik :

·Trading partners yang sudah diketahui dan umumnya memiliki hubungan ( relationship) yang cukup lama. Informasi yang dipertukarkan dengan partner tersebut, dikarenkakan sudah mengenal lawan komunikasi, maka jenis informasi yang dikirimkan, data disusun sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan ( trust ).

· Pertukaran data (data exchange) berlansung berulang – ulang dan secara berkala, misalnya: setiap hari, dengan format data yang sudah disepakati bersama. Dengan kata lain, servis yang digunakan sudah tertentu. Hal ini memudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama.

· Salah satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data, tidak harus menunggu partnernya.

· Model yang umum digunakan adalah peer-to-peer, dimana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.

Business to Consumer eCommerce memiliki karakteristik sebagai berikut :· Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum

· Servis yang diberikan bersifat umum (generic) dengan mekanisme yang dapat digunakan oleh khalayak ramai. Sebagai contoh, karena sistem web sudah umum digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis Web.

· Pendekatan client/server sering digunakan dimana diambil asumsi client ( consumer ) menggunakan sistem yang minimal ( berbasis Web ) dan processing ( business procedure ) diletakkan pada sisi server.

Implementasi eCommerce di Indonesia. Ternyata tidak mudah mengimplementasikan eCommerce di Indonesia, dikarenakan banyaknya faktor yang terkait dan teknologi yang harus dikuasai. Apalagi bila ditinjau dari segi sumber daya manusia yang menguasai bidang eCommerce ini masih minim di Indonesia. Jangankan di Indonesia, di luar negeri pun hal ini masih menjadi masalah yang cukup serius. Untuk itu perlu digalang usaha – usaha untuk mendapatkan SDM yang sudah ada, sehingga kita mampu bersaing di dunia global. Kendala utama yang kadang dijumpai yaitu minimnya buku – buku referensi, journal, maupun majalah yang membahas mengenai eCommerce. Selain lemahnya penguasaan bahasa Inggris oleh orang Indonesia, buku – buku asing tersebut tidak murah harganya bagi kalangan masyarakat secara umum.

Cyberlaw. Masalah hukum dan eCommerce merupakan hal yang problematik. Banyak hal yang tidak dapat berjalan dengan sempurna karena masalah hukum yang belum ada atau belum jelas. Salah satu contoh masalah hukum adalah penggunaan teknologi kriptografi, algoritma enkripsi, dan hal – hal yang berhubungan dengannya. Setiap negara memiliki hukum-hukum sendiri – sendiri untuk hal ini. Ada negara yang membatasi penggunaan kriptografi (misalnya mengharuskan penggunaan algoritma yang memiliki key escrow, atau membatasi panjang kunci yang boleh digunakan atau bahkan tidak boleh menggunakan enkripsi ) sampai kepada yang membebaskan penggunaannya. Selain itu, beberapa algoritma enkripsi (seperti RSA) dipatenkan di Amerika akan tetapi tidak diakui patennya sehingga menyulitkan penggunaannya. Di Indonesia, masalah cyberlaw merupakan hal yang baru. Kelihatannya kita masih tertinggal dari negara-negara tetangga kita seperti Singapore, dan Malaysia. Tentunya harus ada usaha – usaha untuk mengejar ketertinggalan ini.

Keamanan Transaksi eCommerce. Keamanan merupakan komponen yang vital dalam pelaksanaan eCommerce. Pada saat transaksi , konsumen (pembeli) dan penyedia jasa, barang maupun informasi masing – masing harus dapat "yakin aman" bahwa mereka melakukan transaksi hanya diketahui oleh kedua belah pihak saja, dan tidak ada pihak lain yang menyusup dan mencuri data – data penting atau bahkan memanipulasi. Hal yang paling sering dikhawatirkan oleh konsumen adalah pada saat pembayaran barang, jasa atau informasi, dimana informasi kartu kredit yang masukkan, dikhawatirkan dapat disalahgunakan atau dicuri. Masih banyak yang belum menyadari bahwa keamanan (security) merupakan sebuah komponen penting yang tidak murah. Teknologi Kriptografi sangat berperan juga dalam proses transaksi, yang digunakan untuk melakukan enkripsi ( pengacakan ) data yang ditransaksikan selama perjalanan dari sumber ke tujuan dan juga melakukan dekripsi (menyusun kembali) data yang telah teracak tersebut. Berbagai sistem telah dikembangkan seperti sistem private key dan public key. Penguasaan algoritma- algoritma populer digunakan untuk mengamankan data juga sangat penting. Contoh – contoh algoritma ini antara lain : DES, IDEA, RC5, RSA, dan ECC ( Elliptic Curve Cryptography ). Penelitian dalam bidang ini di perguruan tinggi merupakan suatu hal yang penting.

Banyaknya teknologi yang membingungkan bagi pelaku eCommerce apabila tidak adanya standarisasi yang diadopsi oleh Indonesia. Terlalu banyak sistem yang berbeda akan menimbulkan kesulitan dalam pertukaran informasi dan meningkatkan biaya. Disini, badan standarisasi memiliki peran penting. Pemilihan standar diharapkan dapat menimbulkan lingkungan yang kondusif untuk eCommerce. Indonesia kelihatannya masih tertinggal dalam hal penguasaan eCommerce ini. Usaha – usaha untuk memperkecil ketinggalan dan meningkatkan kemampuan di bidang eCommerce perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak (Pemerintah, pelaku bisnis, dan pengguna). (Kevin+Yudi//MSb.)

|Refleksi| |Lap-put| |Wawancara| |Lip-Sus| |Ekonomi| |Kolom TSL| |Layar|

| Utama | | Redaksional | |Saran / Kritik Masukkan | |Denah Alamat | |Lain-lain |

Copyright © 2000 SINERGI On-Line (Indonesian Chinesse Magazine) Send Mail to
metta@indo.net.id with comments about this web site
All Rights Reserved
Designed by Rickysept and hosted by www.tripod.com